PENDIDIKAN SENI RUPA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR

Service Center

Telp: 0411-860837/860132

Email center

senirupa@unismuh.ac.id

Arabic Arabic English English French French German German Indonesian Indonesian Russian Russian Spanish Spanish
Arabic Arabic English English French French German German Indonesian Indonesian Russian Russian Spanish Spanish

Kuliah Tamu Seni Rupa Unismuh: Studi Kritis Terhadap Konvensi dan Batasan Seni Melalui Pendekatan Filsafat Agama, Estetika, dan Sastra

Unismuh, 16 Juni 2023, Prodi pendidikan seni rupa FKIP Unismuh Makassar menggelar Kuliah Tamu dengan menghadirkan Wakil Ketua Lembaga Seni-Budaya (LSB) PP Muhammadiyah, Kusen, MA., Ph.D  atau akrab disapa dengan Kiai Cepu.

“Estetika Ruang Publik dalam Kajian Islam” yang diusung pada kuliah tamu kali ini diawali dengan puisi kritik atas kehendak kuasa yang  beroperasi pada tanah air, sebuah puisi yang diucapkan dengan penuh penghayatan. Pada kuliah tamu tersebut, alumnus doktor filsafat Belgorad State University-Rusia ini mempertegas melalui ungkapan-ungkapan metafor, bahwa pandangan tentang haram dalam tinjauan Islam dapat berdasarkan haram karena Illat dan haram karena Zat. Dosen Filsafat UIN Syarif Hidayatullah ini, memberikan perumpamaan bahwa haram karena Illat-nya  seperti air yang halal, tapi karena diperoleh dengan cara mencuri, maka air itu haram. Sedangkan haram karena Zat-nya seperti mengkonsumsi babi maupun khamar. Nah, hukum seni rupa itu dapat ditinjau dari Illat-nya. Banyak para ulama, termasuk pada lingkungan Muhammadiyah sendiri memandang perkara seni rupa tanpa melalui pemahaman mendalam terhadap esensi seni rupa. Kader Ulama Tarjih MTT PWM DKI Jakarta ini melanjutkan secara naratif bahwa terkadang masih banyak dijumpai pemahaman dan penggunaan dalil-dalil hadits tentang hukum seni rupa yang sifatnya dhaif. Sedangkan  dhaif adalah hadits yang di dalamnya tidak didapati syarat hadits shahih dan tidak pula didapati syarat hadits hasan. Pria kelahiran Cepu Kabupaten Blora Jawa Timur ini kembali menegaskan bahwa hukum seni rupa dapat ditinjau melalui tujuan dasar dari hakikat pengkaryaannya. Oleh karena itu, Kusen yang juga dikenal sebagai penggiat filsafat seni, agama, dan sastra ini menyampaikan perlunya langkah-langkah desakralisasi seni rupa sebagai bagian dari upaya untuk menerobos konvensi-konvensi yang seringkali membatasi kreatifitas dan produktifitas manusia. Termasuk cara menafsirkan seni yang dangkal serta penggunaan dalil agama yang lemah.

Kuliah tamu ini berlangsung di Mini Hall FKIP Unismuh Makassar dan mendapat apresiasi dan respon positif dari kalangan dosen, mahasiswa, pimpinan, maupun maupun perwakilan lembaga kemahasiswaan yang turut hadir dalam kegiatan ini. (Red. Fy)

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on telegram
Telegram
Share on whatsapp
WhatsApp
NEWS